Dalam industri konstruksi dan arsitektur, terdapat dua jenis sertifikasi yang sering menjadi perbincangan, yaitu SKK Arsitek (Sertifikat Kompetensi Kerja) dan SKA Arsitek (Sertifikat Keahlian). Keduanya memiliki fungsi penting dalam menentukan kredibilitas seorang arsitek, tetapi perbedaan di antara keduanya sering kali membingungkan. Artikel ini akan membahas perbedaan antara SKK dan SKA, serta membantu Anda menentukan mana yang anda butuhkan sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
Mana yang Dibutuhkan?
Seiring dengan perkembangan regulasi di Indonesia, SKK Arsitek menjadi sertifikasi yang lebih relevan dan anda butuhkan saat ini. Pemerintah telah mengalihkan sistem dari SKA ke SKK sebagai bagian dari upaya meningkatkan standar kompetensi tenaga kerja konstruksi.
Arsitek yang ingin terlibat dalam proyek konstruksi dan meningkatkan kredibilitas profesional sebaiknya memilih SKK Arsitek, yang terakui dalam regulasi terbaru. Jika masih memiliki SKA yang berlaku, sertifikat tersebut tetap dapat anda gunakan hingga masa berlakunya habis sebelum beralih ke SKK.
Baca Artikel Terkait : Cara Mendapatkan SKK Arsitek: Syarat, Proses, dan Biaya
Perbedaan Antara SKK Arsitek dan SKA Arsitek
Aspek | SKK | SKA |
---|---|---|
Regulasi | Berlaku sejak revisi aturan LPJK terbaru | Sistem lama yang mulai digantikan |
Jenis Sertifikasi | Berbasis kompetensi kerja | Berbasis keahlian |
Penerbit | LPJK | LPJK (sebelum digantikan) |
Jenjang | 1-9 (berdasarkan pengalaman) | Muda, Madya, Utama |
Kegunaan | Syarat tenaga kerja konstruksi | Registrasi tenaga ahli dalam proyek |

Apa Itu SKK Arsitek?
SKK Arsitek (Sertifikat Kompetensi Kerja Arsitek) adalah sertifikat yang LPJK berikan kepada tenaga kerja konstruksi berdasarkan kompetensinya dalam suatu bidang tertentu. Sertifikasi ini menggantikan SKA sebagai bagian dari penyesuaian regulasi sektor konstruksi di Indonesia. SKK dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan menjadi bukti keterampilan serta pengalaman kerja sesuai standar nasional.
Baca Artikel Terkait : STRA merupakan pengakuan resmi Dewan Arsitek Indonesia (DAI) atas kompetensi arsitek.
Fungsi SKK Arsitek
- Membuktikan bahwa pemegangnya memiliki kompetensi di bidang arsitektur.
- Menjadi syarat dalam proyek konstruksi yang memerlukan tenaga kerja bersertifikasi.
- Meningkatkan peluang karir bagi arsitek dalam industri konstruksi.
- Menyesuaikan dengan regulasi terbaru di Indonesia.
Rincian Biaya SKK Arsitek
Biaya SKK Konstruksi dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat dan kategori sertifikat yang anda ajukan. Berikut adalah rincian biaya berdasarkan Jenjang SKK dan contoh Jabatan Kerja kerja:
- SKK Konstruksi Jenjang 9: Rp4.800.000
- SKK Konstruksi Jenjang 8: Rp3.700.000
- SKK Konstruksi Jenjang 7: Rp2.600.000
- SKK Konstruksi Jenjang 6: Rp1.700.000
- SKK Konstruksi Jenjang 5: Rp1.600.000
- SKK Konstruksi Jenjang 4: Rp1.500.000
- SKK Konstruksi Jenjang 1-3: Rp1.000.000 – Rp1.500.000
Biaya tersebut mencakup biaya KTA Asosiasi, uji kompetensi, transpotasi asesor, serta penerbitan sertifikat. Namun, harga dapat berbeda tergantung pada lembaga sertifikasi dan lokasi pengajuan
Jenjang SKK Arsitek
SKK Arsitek memiliki beberapa jenjang yang anda sesuaikan dengan pengalaman kerja, yaitu:
- Jenjang 1 – 3: Untuk tenaga terampil dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun.
- Jenjang 4 – 6: Untuk teknisi/analis dengan pengalaman kerja 3-7 tahun.
- Jenjang 7 – 9: Untuk tenaga ahli senior dengan pengalaman kerja lebih dari 7 tahun.
Kesimpulan
SKK Arsitek dan SKA Arsitek memiliki perbedaan signifikan dalam hal regulasi dan penggunaannya. SKK Arsitek merupakan sertifikasi berbasis kompetensi kerja yang lebih utama, sementara SKA Arsitek adalah sistem lama yang mulai tergantikan. Bagi arsitek yang ingin tetap kompetitif dalam industri konstruksi, memperoleh SKK Arsitek adalah langkah yang lebih bijak untuk memenuhi persyaratan proyek dan meningkatkan karir profesional di masa depan.